animasi  bergerak gif
I Want To Kill You
TUGAS PENDIDIKAN & KEWARGANEGARAAN
“NEGARA & KONSTITUSI”




Disusun Oleh:

Endang Mulyana
Muhammad Isa
Wahyu Tri Utomo







KELAS 1ID12
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2014





Negara dan Konstitusi


            Secara umum negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya karena konstitusi merupakan sumber hukum negara. Penyelenggaraan negara Indonesia juga berdasarkan konstitusi. Hal ini akan dibahas detail tentang negara dan konstitusi sebagai berikut:
1.                  Pengertian Negara
            Negara merupakan suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerntahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok manusia yang ada diwilayahnya. Organisasi Negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain(keagamaan, kepartaian dan organisasi masyarakat yang lain). Secara umum negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada d dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya. Ada beberapa elemen yang membentuk suatu Negara, elemen tersebut antara lain adalah :
1.                   Masyarakat
            Masyarakat merupakan unsur terpenting dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan tetapi juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan, yaitu suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup  keasyarakatan.
2.         Wilayah atau Teritorial
            Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatuwilayah. Disamping itu pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layaksuatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada dalam wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat imigrasi negara untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan.
3.         Pemerintahan
            Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua aggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara. Selama ini yang kita ketahui yaitu ada 4 kedaulatan yang ada di dunia ini, yakni :
1.      Teori Kedaulatan Tuhan
            Teori kedaulatan Tuhan yaitu menyatakan dan menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan.
2.    Teori Kedaulatan Negara
            Teori Kedaulatan Negara menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negara lah yang berdaulat. Ini merupakan inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara.
3.    Teori Kedaulatan Hukum
            Teori kedaulatan hukum menyatakan semua kekuasaan dalam Negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam bukunya yaitu Die Moderne.
4.    Teori Kedulatan Rakyat
            Teori kedaulatan rakyat ini mempunyai persepsi bahwa kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat. JJ. Rosseau menyatakan bahwa apa yang dikenal dengan kontrak sosial yaitu suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.
            Perkembangan sejarah ketatanegaraan, tiga unsur negara menjadi empat bahkan lima, antara lain adalah rakyat, wilayah, pemerintahan, konstitusi, dan pengakuan internasional secara de facto maupun de jure.
1.                  Pengertian Konstitusi
            Kata “konstitusi” berarti pembentukan yang berasal dari kata “ constituer” yaitu sebuah kata yang berasal dari prancis. Yang dibentuk adalah Negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal dari segala peraturannya tentang negara. Belanda menggunakan istilah “ grondwet” yang berarti undang-undang yang berarti Undang-Undang Dasar.
            Dahulu Konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum penting biasanya dikeluarkan oleh kaisar atu raja dan digunakan secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan subtitusi tertentu, terutama dari Paus.
            Konstitusi bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis. Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatannya tentang poitik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi maupun alokasi konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan komplektisitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum, akan tetapi mengandung arti lain yaitu konstitusi ekonomi.
            Konstitusi memuat aturan-aturan pokok yang menopang berdrinya suatu negara. Terdapat pula dua jenis konstitusi, yaitu konstitusi tertulis yang diartikan sebagai hukum tertulis yakni UUD 1945 dan konstitusi tidak tertulis yakni undang-undang adat kebiasaan. Salah satu ahli menyebutkan bahwa di dalam konstitusi tertulis yang dianut oleh warga negara tertentu mengatur tentang adanya wewenang dan tata cara bekerja suatu lembaga kenegaraan dan adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui dan dilindungioleh pemerintah
2.         Tujuan dari Konstitusi
            Konstitusi menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara karena konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu. Meskipun konstitusi yang ada di dunia ini berbeda-beda baik dalam hal tujuan, bentuk dan isinya, tetapi umumnya mereka mempunyai kedudukan formal yang sama, yaitu sebagai :
• Konstitusi sebagai Hukum Dasar karena ia berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara
• Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi
Konstitusi lazimnya juga diberi kedudukan sebagai hukum tertinggi dalam tata hukum negara yang bersangkutan.
Menurut Mirriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, konstitusi atau undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1) Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan eksekutif , legislative dan yudikatif. Dalam Negara federal , yaitu masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah Negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga Negara.
2) Hak-hak asasi manusia
3) Prosedur mengubah undang-undang dasar
4) Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini untuk mrnghindari terulangnya hal-hal yang telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi. Misalnya undang-undang dasar Jerman melarang untuk mengubah sifat federalism sebab bila menjadi unitarisme dikhawatirkan dapat mengembalikan munculnya seorang Hitler.Selain itu, konstitusi Negara bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak daasar warga Negara. Konstitusi Negara memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut (Jimly Asshiddiqie, 2002).
1) Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan Negara
2) Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan Negara.
3) Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ dengan warga Negara.
4) Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan ataupun kegiatan penyelnggaraan kekuasaan Negara.
5) Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara.
6) Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identitu of nation) serta sebagai center of ceremony.
7) Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang social ekonomi.
8) Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
3.         Klasifikasi Konstitusi
Hampir semua negara didunia ini memiliki konstitusi sebagai pegangan hidup manusia. Namun antar negara yang satu dengan yang lainnya tidak sama. Para ahli hukum tata negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara lain yaitu menurut pendapat K.C. Wheare :
  1. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis
  2. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid, dan konstitusi fleksibel mempunyai ciri-ciri yaitu dapat disesuaikan dengan mudah serta dinyatakan dan dilakukan perubahan dengan mudah seperti mengubah ndang-undang.
  3. Konstitusi derajat tinggi dan Konstitusi tidak derajat tinggi, konstitusi derajat tinggi yaitu konstitusi yang mempunyai derajar tertinggi dalam suatu negara sedangkan konstitusi tidak derajat tinggi yaitu sebuah knstitusi yang bukan menempati kedudukan pertama.
  4. Konstitusi negara serikat dan negara kesatuan.
  5. Konstitusi pemerintahan presidensiil dan pemerintahan parlementer
Dengan ciri-ciri konstitusi yang telah disebutkan, bahwa “ Konstitusi Pemerintahan Presidensiil dan Parlementer” oleh Sri Soemantri UUD 1945 tidak termasuk kedalam kedua konstitusi tersebut. Hal ini dikarenakan dalam tubuh UUD 1945 mengandung ciri kedua pemerintahan tersebut, oleh sebab itu menurut beliau di Negara kita menganut sistem konstitusi campuran.
4.         Hubungan Negara dan Konstitusi
Konstitusi sangat erat hubungannya dengan negara,  karena konstitusi lahir merupakan usaha untuk dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh konstitusi merupakan satu kesatuan utuh, dimana telah disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 tentang dasar negara yaitu Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.

  1. Pancasila dan Konstitusi di Indonesia
Seperti yang kita ketahui dalam kehidupan bangsa Indonesia, pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platsform atau ku kalimatun sawa. Pada masa lalu timbul suatu permasalahan yang mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi ideologi tertutup. Hal tersebut dikarenakan bahwa adanya anggapan bahwa pancasila berada diatas diluar konstitusi. Pancasila disebut sebagai Norma Fundamental Negara.
Penempatan Pancasila sebagai suatu staats fundamental norm dikemukakan oleh Notonagoro. Posisi ini mengaruskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif tersebut.

Kesimpulan
Negara yaitu suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerntahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok manusia yang ada diwilayahnya, yang dimana di suatu negara tersebut mempunyai panutan dasar yang disebut konstitusi. Konstitusi yang ada pada suatu negara tersebut digunakan oleh seluruh masyarakat untuk ditaati agar kehidupan di dalam negara tersebut adil, makmur dan sejahtera.


0 komentar:

Posting Komentar