TUGAS PENDIDIKAN & KEWARGANEGARAAN
“NEGARA
& KONSTITUSI”
Disusun
Oleh:
Endang Mulyana
Muhammad Isa
Wahyu Tri Utomo
KELAS 1ID12
JURUSAN
TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BEKASI
2014
Negara dan Konstitusi
Secara
umum negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan
satu dengan yang lainnya karena konstitusi merupakan sumber hukum negara.
Penyelenggaraan negara Indonesia juga berdasarkan konstitusi. Hal ini akan
dibahas detail tentang negara dan konstitusi sebagai berikut:
1.
Pengertian Negara
Negara
merupakan suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya
suatu pemerntahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok manusia
yang ada diwilayahnya. Organisasi Negara dalam suatu wilayah bukanlah
satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain(keagamaan, kepartaian
dan organisasi masyarakat yang lain). Secara umum negara dapat diartikan
sebagai suatu organisasi utama yang ada d dalam suatu wilayah karena memiliki
pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam
bidang organisasi-organisasi lainnya. Ada beberapa elemen yang membentuk suatu
Negara, elemen tersebut antara lain adalah :
1.
Masyarakat
Masyarakat
merupakan unsur terpenting dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat
merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suatu negara tidak hanya
diperlukan dalam ilmu kenegaraan tetapi juga perlu melahirkan apa yang disebut
ilmu kemasyarakatan, yaitu suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki,
mempelajari hidup keasyarakatan.
2. Wilayah atau Teritorial
Suatu
negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatuwilayah. Disamping itu pentingnya
unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus
wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layaksuatu wilayah itu masuk suatu
negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara.
Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku
bagi orang-orang yang berada dalam wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar
berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya
setelah berhadapan dengan aparat imigrasi negara untuk memenuhi berbagai
kewajiban yang ditentukan.
3. Pemerintahan
Ciri
khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan
atas semua aggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada
dalam wilayah negara. Selama ini yang kita ketahui yaitu ada 4 kedaulatan yang
ada di dunia ini, yakni :
1.
Teori Kedaulatan Tuhan
Teori
kedaulatan Tuhan yaitu menyatakan dan menganggap kekuasaan pemerintah suatu
negara diberikan oleh Tuhan.
2. Teori
Kedaulatan Negara
Teori
Kedaulatan Negara menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah,
artinya dalam suatu wilayah negara, negara lah yang berdaulat. Ini merupakan
inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara.
3. Teori Kedaulatan Hukum
Teori
kedaulatan hukum menyatakan semua kekuasaan dalam Negara berdasar atas hukum.
Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam bukunya yaitu Die Moderne.
4. Teori Kedulatan Rakyat
Teori
kedaulatan rakyat ini mempunyai persepsi bahwa kekuasaan dalam suatu negara
didasarkan pada kekuasaan rakyat. JJ. Rosseau menyatakan bahwa apa yang dikenal
dengan kontrak sosial yaitu suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang
menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.
Perkembangan
sejarah ketatanegaraan, tiga unsur negara menjadi empat bahkan lima, antara
lain adalah rakyat, wilayah, pemerintahan, konstitusi, dan pengakuan
internasional secara de facto maupun de jure.
1.
Pengertian Konstitusi
Kata
“konstitusi” berarti pembentukan yang berasal dari kata “ constituer” yaitu
sebuah kata yang berasal dari prancis. Yang dibentuk adalah Negara, dengan
demikian konstitusi mengandung makna awal dari segala peraturannya tentang
negara. Belanda menggunakan istilah “ grondwet” yang berarti undang-undang yang
berarti Undang-Undang Dasar.
Dahulu
Konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum penting biasanya dikeluarkan oleh
kaisar atu raja dan digunakan secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan
keputusan subtitusi tertentu, terutama dari Paus.
Konstitusi
bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk
menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini,
konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis.
Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus
diterjemahkan termasuk kesepakatannya tentang poitik, negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi maupun alokasi konstitusi bagi
organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan
komplektisitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum, akan tetapi
mengandung arti lain yaitu konstitusi ekonomi.
Konstitusi
memuat aturan-aturan pokok yang menopang berdrinya suatu negara. Terdapat pula
dua jenis konstitusi, yaitu konstitusi tertulis yang diartikan sebagai hukum
tertulis yakni UUD 1945 dan konstitusi tidak tertulis yakni undang-undang adat
kebiasaan. Salah satu ahli menyebutkan bahwa di dalam konstitusi tertulis yang
dianut oleh warga negara tertentu mengatur tentang adanya wewenang dan tata
cara bekerja suatu lembaga kenegaraan dan adanya ketentuan hak asasi yang
dimiliki oleh warga negara yang diakui dan dilindungioleh pemerintah
2. Tujuan dari Konstitusi
Konstitusi
menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara
karena konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang
sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu. Meskipun konstitusi yang
ada di dunia ini berbeda-beda baik dalam hal tujuan, bentuk dan isinya, tetapi
umumnya mereka mempunyai kedudukan formal yang sama, yaitu sebagai :
• Konstitusi sebagai Hukum Dasar
karena ia berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam
kehidupan suatu negara
• Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi
Konstitusi lazimnya juga diberi
kedudukan sebagai hukum tertinggi dalam tata hukum negara yang bersangkutan.
Menurut Mirriam Budiarjo dalam
bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, konstitusi atau undang-undang dasar memuat
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1) Organisasi Negara, misalnya
pembagian kekuasaan antara badan eksekutif , legislative dan yudikatif. Dalam
Negara federal , yaitu masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah federal
dengan pemerintah Negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran
yurisdiksi lembaga Negara.
2) Hak-hak asasi manusia
3) Prosedur mengubah undang-undang
dasar
4) Adakalanya memuat larangan untuk
mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini untuk
mrnghindari terulangnya hal-hal yang telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi.
Misalnya undang-undang dasar Jerman melarang untuk mengubah sifat federalism
sebab bila menjadi unitarisme dikhawatirkan dapat mengembalikan munculnya
seorang Hitler.Selain itu, konstitusi Negara bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak
daasar warga Negara. Konstitusi Negara memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut
(Jimly Asshiddiqie, 2002).
1) Fungsi penentu atau pembatas
kekuasaan Negara
2) Fungsi pengatur hubungan
kekuasaan antarorgan Negara.
3) Fungsi pengatur hubungan
kekuasaan antara organ dengan warga Negara.
4) Fungsi pemberi atau sumber
legitimasi terhadap kekuasaan ataupun kegiatan penyelnggaraan kekuasaan Negara.
5) Fungsi penyalur atau pengalih
kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat)
kepada organ Negara.
6) Fungsi simbolik yaitu sebagai
sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan
kebangsaan (identitu of nation) serta sebagai center of ceremony.
7) Fungsi sebagai sarana
pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang
politik dan dalam arti luas mencakup bidang social ekonomi.
8) Fungsi sebagai sarana
perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
3. Klasifikasi Konstitusi
Hampir semua negara didunia ini
memiliki konstitusi sebagai pegangan hidup manusia. Namun antar negara yang
satu dengan yang lainnya tidak sama. Para ahli hukum tata negara atau hukum
konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka
sendiri, antara lain yaitu menurut pendapat K.C. Wheare :
- Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis
- Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid, dan
konstitusi fleksibel mempunyai ciri-ciri yaitu dapat disesuaikan dengan
mudah serta dinyatakan dan dilakukan perubahan dengan mudah seperti
mengubah ndang-undang.
- Konstitusi derajat tinggi dan Konstitusi tidak
derajat tinggi, konstitusi derajat tinggi yaitu konstitusi yang mempunyai
derajar tertinggi dalam suatu negara sedangkan konstitusi tidak derajat
tinggi yaitu sebuah knstitusi yang bukan menempati kedudukan pertama.
- Konstitusi negara serikat dan negara kesatuan.
- Konstitusi pemerintahan presidensiil dan
pemerintahan parlementer
Dengan ciri-ciri konstitusi yang
telah disebutkan, bahwa “ Konstitusi Pemerintahan Presidensiil dan Parlementer”
oleh Sri Soemantri UUD 1945 tidak termasuk kedalam kedua konstitusi tersebut.
Hal ini dikarenakan dalam tubuh UUD 1945 mengandung ciri kedua pemerintahan
tersebut, oleh sebab itu menurut beliau di Negara kita menganut sistem
konstitusi campuran.
4. Hubungan
Negara dan Konstitusi
Konstitusi sangat erat hubungannya
dengan negara, karena konstitusi lahir merupakan usaha untuk dasar
negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan
dalam pasal-pasal oleh konstitusi merupakan satu kesatuan utuh, dimana telah
disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 tentang dasar negara yaitu Pancasila,
melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
- Pancasila dan Konstitusi di Indonesia
Seperti yang kita ketahui dalam
kehidupan bangsa Indonesia, pancasila merupakan filosofische grondslag dan
common platsform atau ku kalimatun sawa. Pada masa lalu timbul suatu
permasalahan yang mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk
mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi
ideologi tertutup. Hal tersebut dikarenakan bahwa adanya anggapan bahwa
pancasila berada diatas diluar konstitusi. Pancasila disebut sebagai Norma
Fundamental Negara.
Penempatan Pancasila sebagai suatu
staats fundamental norm dikemukakan oleh Notonagoro. Posisi ini mengaruskan
pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam pancasila, serta
dapat digunakan untuk menguji hukum positif tersebut.
Kesimpulan
Negara yaitu suatu organisasi
diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerntahan yang
mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok manusia yang ada diwilayahnya,
yang dimana di suatu negara tersebut mempunyai panutan dasar yang disebut
konstitusi. Konstitusi yang ada pada suatu negara tersebut digunakan oleh
seluruh masyarakat untuk ditaati agar kehidupan di dalam negara tersebut adil,
makmur dan sejahtera.
