animasi  bergerak gif
I Want To Kill You
0

Review Buku

Nama Buku                 : KARAKTERISTIK PERIHIDUP ENAM PULUH SAHABAT NABI
Intisari Buku               : Buku ini ialah mengungkapkan kenyataan yang menggambarkan prinsip dan kepribadian sahabat Rasul SAW. Buku ini juga menggambarkan dan memperlihatkan kesungguhan luar biasa yang telah membuktikan agar dapat mencapai keunggulan dan kesempurnaan. Sahabat-sahabat Rasulullah pada kali ini yaitu sahabat yang memutus rantai belenggu dari tangan kemanusiaan yang telah letih lesu dan membebaskan dirinya dari belenggu perbudakan, dan tiba-tiba mereka muncul mendampingi rasul mereka yang besar itu sebgai pejuang kemerdekaan dan kebebasan.
            Betapa caranya sahabat-sahabat rasulullah menyelesaikan tugas mereka dalam hanya beberaa tahun saja dan mereka menghancurkan zaman perbudakan dan menyamakan status dimana menghilangkan keraan dan kekuasaan yang menyelimuti pada zaman dulu. Disamping itu keunggulan mereka juga terpancar pada jiwa yang amat dahsyat yang mereka gunakan untuk menempa keutamaan dan memegang teguh keimanan mereka menurut corak yang tak ada tolak bandingnya.
            Maka dalam itra mereka ini daat kita lihat cara keneam puluh shabat ini memegang keimanan dan keteguhan, kepahlawanan dan kecintaan mereka kepada Allah dan Rasulnya. Kita lihat darma yang telah mereka baktikan, penderitaan yang mereka tanggungkan dan akhirnya kemenangan yang mereka peroleh. Kita lihat pula tahap perjuangan yang menarik disaat mereka bangkit membebaskan seluruh kemanusiaan dari keberhalaan jiwa dan tujuan hidup yang sia sia.

            Nah, marilah sekarang dengan hati khusyu’ penuh renungan kita dekati tokoh-tokoh keenam puluh tersebut dan contohlah kebaikan yang mereka perbuat sebagai contoh teladan kemanusiaan utama yang paling dan mengagumkan. Lihatlah dari pakaian mereka yang lauk sederhana serta bersahaja dan kebenaran juga kebesaran paling agung yang ada didunia.
0

Review Jurnal Tentang Penerapan ISO 14001



“Review 3 Jurnal Tentang Penerapan ISO 14001”


NAMA    : WAHYU TRI UTOMO
KELAS   : 3ID10
NPM       : 39413213
Fak.        : Teknologi Industri
Jur.         : Teknik Industri
Univ.      : Universitas Gunadarma     


LANDASAN TEORI

Konsep Sistem Manajemen Mutu
Berdasarkan definisi dari Badan Standardisasi Nasional, 2001, Sistem Manajemen Mutu adalah Sistem Manajemen untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi dalam hal mutu. Pada penerapan sistem manajemen mutu, perusahaan memerlukan pedoman atau standar sehingga mutu produk yang dihasilkan dapat diterima pelanggan baik dalam wilayah regional, nasional maupun internasional. Adapun badan internasional yang menangani pedoman atau standar tersebut adalah International Organization for Standardization atau yang lebih dikenal dengan ISO.

ISO (International Organization for Standarization)
Menurut Zuhrawaty, 2009, International Organization for Standarization (ISO) untuk selanjutnya disebut dengan ISO, adalah organisasi internasional yang bertanggung jawab dalam penyusunan standar baru ataupun revisi ISO standar yang telah ada. Standard yang dikeluarkan oleh ISO, dipersiapkan oleh Technical Committee yang mewakili organisasi serta kalangan industri. ISO membawahi sejumlah badan sertifikasi nasional yang terdiri dari 135 negara atau lebih di seluruh dunia. Pada umumnya, ISO terkait dengan mutu produk maupun jasa; standar-standar yang telah ditetapkan akan ditinjau kembali dalam kurun waktu 5 s/d 6 tahun untuk memastikan standar tersebut masih relevan dengan perkembangan dunia usaha. Standar yang ditetapkan oleh ISO tidak bersifat teknis pelaksanaan, tetapi merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam penerapannya.

Jenis-Jenis Standard Internasional
Berbagai standard sudah dikeluarkan oleh ISO antara lain untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Menurut Fanny Tjiptono dan Anastasia Diana, 2001, jenis-jenis standard yang sudah dikeluarkan antara lain: 1. ISO 14000, yang merupakan standard internasional bagi pelaksanaan suatu organisasi yang berkaitan dengan tanggung jawabnya terhadap lingkungan. 2. ISO 22000, merupakan standard internasional bagi pelaksanaan suatu organisasi yang memproduksi makanan/ minuman yang berkaitan dengan tanggung jawab terhadap keamanan konsumsi para konsumen (Food Safety). 3. ISO 27000, merupakan standard internasional bagi pelaksanaan sistem informasi suatu usaha yang berkaitan dengan tanggung jawab terhadap pengamanan dan keselamatan informasi (Information Security). 4. OHSAS 18000, merupakan standard internasional bagi pelaksanaan suatu proyek yang berkaitan dengan tanggung jawab proyek tersebut terhadap keselamatan dan kesehatan kerja bagi personil yang terlibat didalamnya. 5. ISO 9000 adalah standard internasional yang merupakan persyaratan yang digunakan dalam penerapan Sistem Manajemen Mutu perusahaan.

Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001
a.                   Arti ISO 14001 dan Maksud ISO 14001
Pengertian sistem manajemen lingkungan menurut ISO 14001:2004 adalah suatu sistem manajemen pengelolaan lingkungan yang telah diakui secara internasional dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikat di bawah koordinasi Organisasi Standar Internasional (ISO : International Organization For Standardization ). Sistem Manajemen Lingkungan atau Environment Management System (EMS) merupakan bagian dari keseluruhan sistem manajemen yang meliputi struktur organisasi, rencana kegiatan, tanggung jawab, latihan atau praktek, xxii prosedur, proses dan sumber daya untuk pengembangan, penerapan, evaluasi dan pemeliharaan kebijakan lingkungan. ( ISO 14001, 1996 ) Pada prinsipnya, ISO 14001 berisi syarat atau aturan komprehensif bagi suatu organisasi dalam mengembangkan sistem pengelolaan dampak lingkungan yang baik dan menyeimbangkan dengan kepentingan bisnis, sehingga upaya perbaikan kinerja yang dilakukan akan disesuaikan dengan sumber daya yang dimiliki perusahaan. Dalam penerapannya ISO 14001 bersifat sukarela (voluntary), tidak ada hukum yang mengikat yang mengharuskan dalam penerapannya. ( ISO 14001, 2004 )
b.         Keuntungan Menerapkan Sistem Manajemen Lingkugan Manajemen Lingkungan merupakan manajemen yang tidak statis melainkan suatu yang dinamis, sehingga diperlukan penyesuaian bila terjadi perubahan di perusahaan yang mencakup sumber daya, proses dan kegiatan perusahaan. Diperlukan pula penyesuaian seandainya terjadi perubahan di luar perusahaan, misalnya perubahan peraturan perundangan dan pengetahuan yang disebabkan oleh perkembangan teknologi. Berbagai manfaat dapat diperoleh bila menerapkan ISO 14001, yang sekaligus dapat dianggap sebagai keuntungan dari manajemen lingkungan. Manfaat yang paling penting adalah perlindungan lingkungan. Dengan mengikuti persyaratan yang ada akan membantu pula dalam mematuhi peraturan perundangundangan dan sistem manajemen yang efektif. Perbaikan lingkungan yang berkesinambungan mempunyai kesamaan konsep dengan manajemen lingkungan total. Hal tersebut menyajikan konsep xxiii bahwa sistem selalu bisa dikendalikan dan selalu ada cara yang lebih efektif dari segi biaya untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan lebih jauh selama ada indikator-indikator yang kreatif dalam perusahaan yang diperbolehkan menyatakan ide-ide mereka. ( Kuhre, 1996 ) Keuntungan ekonomi dapat diperoleh dari penerapan Sistem Manajemen Lingkungan. Keuntungan ini sebaiknya diidentifikasi agar dapat menunjukkan kepada pihak terkait, khusunya pemegang saham, nilai perusahaan yang memiliki manajemen lingkungan yang baik. Keuntungaan ini memberikan pula peluang perusahaan untuk mengkaitkan tujuan dan sasaran lingkungan dengan hasil financial tertentu dan dengan demikian menjamin bahwa sumber daya akan dapat diperoleh dimana sumber daya ini memberikan keuntungan paling baik secara finansial maupun lingkungan.
c.         Unsur-unsur di dalam Standar ISO 14001 Standar ISO 14001 merupakan dokumen spesifikasi sistem manajemen lingkungan. Standard ini memuat unsur-unsur yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin memperoleh sertifikasi atas pelaksanaan standar ISO 14001. Unsur-unsur yang dirinci dalam ISO 14001 harus diterapkan, didokumentasikan dan dilaksanakan sehingga lembaga sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan, selaku pihak ketiga dapat memberikan sertifikat Sistem Manajemen Lingkungan kepada perusahaan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan bahwa perusahaan tersebut telah menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan dengan baik. ( ISO 14001, 2004 ).

Hasil
Review

JURNAL 1
KAJIAN EFEKTIVITAS PENERAPAN
SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN ISO 14001
Di PT UNILEVER INDONESIA Tbk
PABRIK HOME PERSONAL CARE LIQIUID

Latar Belakang
Tumbuhnya perindustrian  yang berkembang pesat saat ini berbanding lurus  dengan  dampak  lingkungan  yang  ditimbulkan.  Kondisi  ini  semakin  meningkat seiring  merebaknya  isu  lingkungan  yang  menarik  perhatian  dunia  internasional seperti  efek  gas  rumah  kaca  ataupun  naiknya  permukaan  air  di  bumi.  Negara-negara maju mulai memutar otak atas isu lingkungan yang sedang terjadi. Menyikapi   kondisi   di   atas,   sebagai   bagian   untuk   memenuhi   tuntutan stakeholder  dan sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab sosial, perusahaan-perusahaan perlu mengembangkan dan mengelola sistem manajemen lingkungan
Berkembangnya  kesadaran  dan  kepedulian  masyarakat  terhadap  masalah-masalah  lingkungan  menuntut  perusahaan  untuk  secara  profesional,  terpadu  dan berkesinambungan mengelola aspek lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja.  Sistem Manajemen Lingkungan (SML) merupakan bagian dari sistem manajemen  organisasi  yang    digunakan  untuk  mengembangkan  dan  menerapkan  kebijakan lingkungan  dan    mengelola  aspek  lingkungan  yang  juga  dituangkan  dalam  ISO 14001. Penerapan SML juga bagian dari amanat UU No.  32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam menyikapi hal ini maka PT Unilever  Indonesia  Tbk  sebagai  perusahaan  yang  dalam  proses  produksinya berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan melalui manajemen puncaknya  berkomitmen  dan  bertekad  untuk  menjaga  lingkungan  sehingga  akan tercapai  keseimbangan  kerja  dan  kelestarian  lingkungan.
Tujuan Penelitiam
Tujuan  penelitian  ini  adalah  untuk  mengetahui  efektivitas  penerapan      SML ISO 14001 di PT Unilever Indonesia, meliputi :
1.      Penelusuran   elemen-elemen   SML   perusahaan   dalam   mengendalikan aspek lingkungan penting.
2. Kajian komitmen perusahaan dan kepedulian karyawan.
3. Kajian efektivitas pengelolaan lingkungan.
4.        Identifikasi permasalahan dalam penerapan SML ISO 14001

Manfaat Penelitian

Manfaat dari penelitian ini antara lain: 

1.      Sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi bagi perusahaan untuk meningkatkan kinerja lingkungan.
2.      Sebagai sumber pengetahuan bagi perusahaan dan mahasiswa tentang SML ISO 14001.

Metode Penelitian
Tahapan yang dilakukan pada penelitian ini yaitu : 
1.      Mempelajari  muatan  setiap  klausul  atau  elemen  SML  ISO  14001,  dengan cara memahami siklus SML.
2.      Mempelajari  implementasi  klausul  kebijakan  lingkungan  di  lapangan dan dibandingkan dengan SNI 19-14001-2005.
3.      Mempelajari  aspek  lingkungan  untuk  mengetahui  dampak  lingkungan dari suatu kegiatan, produk atau jasa.
4.      Mempelajari  implementasi  sistem  dengan  cara  menelaah  elemen-elemen manajemen untuk setiap aspek.
5.      Mempelajari implementasi sistem efektivitas SML dari proses, pencapaian dan hasil untuk melihat efektivitas SML dapat menggunakan Diagram Efektivitas.

Hasil Penelitian
Dari hasil pengkajian yang telah dilakukan  menunjukkan bahwa manajemen puncak   PT   Unilever   Indonesia   Tbk   telah   berkomitmen   untuk   menetapkan kebijakan  lingkungan. kebijakan  lingkungan  PT Unilever   Indonesia   Tbk   yang   ditandatangani   oleh   Bapak   Maulana   Wahyu Jumantara  sebagai  GM Manufacturing HPC.  Selain  itu,  kebijakan  lingkungan juga  telah  memuat  tiga  komitmen  fundamental  pendukung  kebijakan  lingkungan untuk  pemenuhan  persyaratan  ISO  14001,  yaitu  pencegahan  polusi,  kesesuaian dengan  undang-undang  yang  berlaku  dan  perbaikan  seara  terus  menerus yang berkesinambungan.
Dari  hasil  pemantauan  lapangan,  penyimpanan  dokumen kebijakan  lingkungan  telah  tersimpan  dengan  baik  di  ruang  dokumen.Tetapi kebijakan  lingkungan  belum  dipublikasikan  dengan  baik  karena  tidak  ditemukan di  beberapa  ruangan  dan  kebijakan  lingkungan  belum  dikomunikasikan  dengan baik kepada seluruh karyawan PT Unilever Indonesia Tbk.

JURNAL 2
ANALISA SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN 
Di PT. JANATA MARINA INDAH SEMARANG BERDASARKAN ISO 14001

Latar Belakang
Permasalahan lingkungan semakin populer pada dekade terakhir ini. Globalisasi di berbagai bidang pada akhir-akhir ini tidak luput dan terkait dengan perkembangan masalah lingkungan. PT.Janata Marina Indah Semarang merupakan salah satu perusahaan swasta nasional Indonesia, dalam bidang produk dan perbaikan kapal, dimana dalam proses produksinya melalui beberapa tahap yang setiap tahapnya dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Untuk melakukan sistem manajemen lingkungan yang baik, maka diperlukan adanya suatu standar yang menjelaskan tentang sistem tersebut.
Munculnya organisasi internasional di bidang standardisasi yaitu ISO (International Organization for Standardization) memberikan peluang tiap perusahaan untuk meningkatkan daya saing perusahaan di kancah global. Dalam komitmennya untuk berpartisipasi memperbaiki lingkungan PT. Janata Marina Indah Semarang berharap nantinya dapat mendaftarkan perusahaannya dalam ISO 14001. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut PT. Janata Marina Indah, Semarang perlu menerapkan standar-standar international guna mendukung keberlangsungan perusahaan, yang diantaranya adalah menerapkan sistem manajemen lingkungan yang dikenal dengan istilah ISO 14001.
Metode Penelitian
Penelitian dilakukan mulai dari studi lapangan pendahuluan, identifikasi masalah, perumusan masalah, penentuan tujuan penelitian, kemudian melakukan studi studi pustaka dan studi lapangan. Studi pustaka merupakan tahapan penelitian dimana penulis melakukan observasi terhadap literature-literatur yang ada untuk mendapatkan teori-teori yang mendukung pemecahan masalah yang dilakukan. Instrumen penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah Checklist. Terdapat 5 prinsip dan 17 elemen pada ISO 14001 dan menghasilkan 31 pertanyaan. Skor yang tinggi di elemen apapun tidak selalu merupakan tanda bahwa kebutuhan dasarnya terpenuhi, jika kriteria inti dalam elemen tidak terpenuhi.
Hasil Analisa
Berdasarkan hasil observasi, total skor yang dihasilkan dari 5 prinsip yang terdapat pada ISO adalah:
Prinsip kebijakan dan komitmen. Total skor yang dihasilkan dari prinsip ini adalah sebesar 7. Ini menjelaskan bahwa organisasi ini memiliki kebijakan lingkungan yang memenuhi standar, tetapi tidak semua.
Prinsip perencanaan. Total skor yang dihasilkan dari prinsip ini adalah 5. Ini menjelaskan bahwa organisasi ini telah membuat banyak kemajuan dalam mengidentifikasi sebagian besar aspek lingkungan serta persyaratan hukum, tetapi masih banyak perbaikan yang diperlukan.
Prinsip penerapan dan operasi. Total skor yang dihasilkan dari prinsip ini adalah sebesar 12. ini menjelaskan bahwa organisasi ini telah memiliki banyak prosedur untuk mencapai kebijakan dan targetnya sudah ada, tetapi mungkin mereka tidak mencakup situasi darurat.
Prinsip pemeriksaan dan tindakan koreksi. Total skor yang dihasilkan dari prinsip ini adalah sebesar 2. Ini menjelaskan bahwa organisasi masih sedikit, (jika ada) prosedur telah dikembangkan atau diterapkan untuk memeriksa kinerja SML dan elemen komponennya.
Prinsip tinjauan manajemen. Total skor yang dihasilkan dari prinsip ini adalah sebesar 1. Ini menjelaskan bahwa organisasipernah melakukan tinjauan manajemen mengenai SML, akan tetapi tidak ada jadwal berkala untuk mengkaji Sistem Lingkungan yang ada
Solusi
Sesuai dengan observasi dengan menggunakan checklist, adapun rancangan perbaikan yang harus dilakukan, yaitu:
1.                  Prinsip kebijakan dan komitmen.
·            Manajemen puncak sebaiknya dibentuk dan didokumentasikan kebijakan lingkungan yang memenuhi sebagian besar persyaratan standar.
·            Mencegah pencemaran dan mencapai perbaikan berkelanjutan pengembangan prosedur evaluasi kineja lingkungan dan indikator yang terkait
2.                  Prinsip perencanaan
·            Perlunya proses identifikasi aspek lingkungan dengan membutuhkan partisipai dan peran serta dalam memahami kegiatan.
·            Penentuan tujuan dan sasaran untuk mencapainnya.
3.                  Prinsip Penerapan dan Operasi
·            Mengadakan dam membuat program pelatihan.
·               Menetapkan dan memelihara prosedur untuk mengendalikan semua dokumen yang dipersyaratkan ISO 14001
4.                  Prinsip Pemeriksaan dan Tindakan Koreksi
·               Audit sebaiknya dilakukan pada jangka waktu yang ditentukan. Audit bertujuan untuk menentukan apakah Sistem Manajemen Lingkungan sesuai dengan pengaturan dan perencanaan.
5.                  Prinsip Tinjauan Manajemen
·               Sebaiknya organisasi secara berkala meninjau dan melakukan perbaikan SML secara berkelanjutan dengan tujuan memperbaiki kinerja lingkungannya secara keseluruhan.

JURNAL 3
RELASI SISTEM MANAJEMEN 
LINGKUNGAN ISO 14001 DAN KINERJA KEUANGAN

Latar Belakang
        International Organisation for Standardization telah mengembangkan suatu standar internasional tentang lingkungan, yaitu Sistem Manajemen lIngkungan (SML) ISO 14001 yang telah diadopsi oleh berbagai industri di dunia. SML ISO 14001 terdiri dari 5 elemen utama yaitu : 1.) Kebijakan Lingkungan 2.) Perencanaan Lingkungan 3.) Pelaksanaan dan Pengoperasian 4.) Tindakan Pemeriksaan dan Perbaikan. 5.) Pengkajian manajemen. Tujuan menyeluruh dari penerapan SML ISO 14001 sebagai sebuah standar internasional adalah untuk mendukung perlindungan lingkungan dan pencegahan pencemaran yang seimbang dengan kebutuhan sosial ekonomi. Keuntungan ekonomi yang dapat diperoleh dari SML ISO 14001 antara lain : 1.) Memperbaiki kinerja lingkungan secara keseluruhan, 2.) Menghasilkan suatu kerangka kerja dalam upaya untuk pencegahan polusi, 3.) Meningkatkan efisiensi dan penghematan biaya potensial.
        Penerapan SML ISO 14001 juga merupakan bagian dari rencana strategis perusahaan yang menunjukkan legitimasi merekas atas kinerja lingkungan dan daya saing perusahaan di level internasional. Mengadopsi SML ISO 14001 akan memampukan perusahaan untuk mencapai proses kontrol yang baik, menghemat biaya, dan menambah keuntungan.
        Penelitian mengenai relasi kinerja lingkungan dan kinerja keuangan telah banyak dilakukan dan menghasilkan temuan yang beragam, akan tetapi penelitian yang berupaya khusus mengupas pengaruh kelima prinsip utama SML ISO 14001 terhadap kinerja keuangan belum banyak dilakukan terutama dari sudut bagaimana standar tersebut diimplementasikan.
        Penerapan SML ISO 14001 di dunia semakin meningkat disebabkan oleh perkembangan lingkungan strategis, perubahan tuntutan dan perilaku kensumen. Keberhasilan manajemen dalam mengelola perusahaan dicerminkan dari kinerja yang dicapainya. Oleh karena itu, manager akan mempertimbangkan dampak positif dan negatif yang akan terjadi sebagai akibat penerapan suatu kebijakan termaksud penerapan SML ISO 14001. Hasil pelaksanaan manajemen dalam mengelola perusahaan dapat dilihat dari laporan keuangan, seperti Neraca, Laba Rugi, Laporan perusahaan ekuitas dan Laporan Arus Kas. Untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan suatu organisai, seluruh aktivitas tersebut harus dapat diukur.
Metode
        Objek penelitian terdiri dari Variabel Penyebab yaitu sistem manajemen lingkungan, dan Variabel Akibat yaitu kinerja keuangan. Populasi penelitian adalah perusahaan yang listing di Bursa Efek Indonesia yang juga sudah mendapatkan sertifikasi SML ISO 14001. Cara pengambilan data menggunakan kuisioner yang diberikan kepada penanggung jawab bagian lingkungan disetiap perussahaan guna mengetahui implementasi SML ISO 14001. Hipotesis diuji menggunakan tehnik analisis jalur dengan persamaan sebagai berikut.
Hasil dan Pembahasan
        Hipotesis penelitian yang diajukan yaitu implementasi SML ISO 14001 yang terdiri dari variabel Kebijakan Lingkungan (X1 ), Perancanaan Lingkungan (X2 ), Penerapan dan Operasi (X3 ), Tindakan Pemeriksaan dan Perbaikan (X4 ), dan Pengkajian Manajemen (X5 ) secara simultan berpengaruh terhadap Kinerja Keuangan (Y) dan Perusahaan Industri yang telah memperoleh sertifikasi SML ISO 14001 dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Hipotesis ini telah diuji dan diperoleh hasil dimana Fhitung sebesar 8,9060 sedangkan Ftabel sebesar 6,2561 dengan kriteria uji “ tolak H0 jika Fhitung > Ftabel “. Hal ini berarti bahwa variabel independen mempengaruhi variabel dependen secara simultan.
        Pengaruh kebijakan lingkungan (X1 ) terhadap Kinerja Keuangan (Y) sebesar 0,03056, Besarnya nilai ini dapat diketahui pengaruh secara langsung kebijakan lingkungan terhadap kinerja keuangan sebesar 9,34% dan pengaruh secara tidak langsung sebesar 12,36% dan secara total pengaruh kebijakan lingkungan terhadap kinerja keuangan sebesar 21,70%. Dapat dinyatakan bahwa hipotesis ada pengaruh penerapan/implementasi kebijakan lingkungan secara parsial terhadap kinerja keuangan dapat diterima. Pengaruh yang diberikan oleh kebijakan lingkungan terhadap pencapaian kinerja keuangan yakni 21,70%. Nilai ini dianggap lebih kecil jika dibandingkan dengan pengaruh yang diberikan oleh penerapan dan operasi terhadap kinerja keuangan, yakni 31,04%. Penulis berpendapat bahwa kondisi ini kurang sesuai dengan ketentuan dari SML ISO 14001. yang mengatakan bahwa penerapan dan operasi baru akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila diawali dengan penetapan kebijakan lingkungan.
        Pengaruh perencanaan lingkungan (X2 ) terhadap kinerja keuangan (Y) sebesar 0,1996, Berdasarkan nilai ini dapat diketahui pengaruh secara langsung perencanaan lingkungan terhadap kinerja keuangan sebesar 3,98% dan pengaruh secara tidak langsung sebesar 11,81% dan secara total pengaruh perencanaan lingkungan terhadap kinerja keuangan sebesar 15,79%. Dapat dinyatakan bahwa hipotesis ada pengaruh penerapan/implementasi perencanaan lingkungan secara parsial terhadap kinerja keuangan dapat diterima. Pengaruh yang diberikan oleh perencanaan lingkungan terhadap pencapaian kinerja keuangan yakni 15,79%. Nilai ini dianggap lebih kecil jika dibandingkan dengan pengaruh yang diberikan Jurnal Dinamika Manajemen Vol. 3, No. 1, 2012, pp: 69-75 74 oleh penerapan dan operasi terhadap kinerja keuangan yakni 31,40%. Penulis berpendapat bahwa kondisi ini kurang sesuai dengan ketentuan dari SML ISO 14001. yang menyatakan bahwa penerapan dan operasi baru akan dapat dilaksanakan apabila diawali dengan penetapan kebijakan lingkungan dan perencanaan lingkungan.
        Pengaruh penerapan dan operasi (X3 ) terhadap kinerja keuangan (Y) sebesar 0,3663. Berdasarkan nilai ini dapat diketahui pengaruh secara langsung penerapan dan operasi terhadap kinerja keuangan sebesar 31,40%. Dapat dinyatakan bahwa hipotesis ada pengaruh penerapan/implementasi penerapan dan operasi secara parsial terhadapkinerja keuangan dapat diterima. Pengaruh yang diberikan oleh penerapan dan operasi terhadap pencapaian kinerja keuangan yakni 31,40%. Penulis berpendapat bahwa kondisi ini sudah sesuai dengan ketentuan dari SML ISO 14001 yang menyatakan bahwa setelah adanya penetapan kebijakan lingkungan dan perencanaan lingkungan perusahaan diharapkan mampu untuk menerapkan SML ISO 14001 dengan maksimal.
        Pengaruh tindakan pemeriksaan dan perbaikan (X4 ) terhadap kinerja keuangan (Y) sebesar 0,1931. Berdasarkan nilai ini dapat diketahui pengaruh secara langsung tindakan pemeriksaan dan perbaikan terhadap kinerja keuangan sebesar 3,73% dan pengaruh secara tidak langsung sebesar 9,07% dan secara total pengaruh tindakan pemeriksaan dan perbaikan terhadap kinerja keuangan sebesar 12,80%. Dapat dinyatakan bahwa hipotesis ada pengaruh penerapan/implementasi tindakan pemeriksaan dan perbaikan secara parsial terhadap kinerja keuangan dapat diterima. Pengaruh yang diberikan oleh tindakan pemeriksaan dan perbaikan terhadap pencapaian kinerja keuangan yakni 12,80%. Penulis berpendapat bahwa kondisi ini sudah sesuai dengan ketentuan dari SML ISO 14001. yang menyatakan bahwa setelah adanya penetapan kebijakan lingkungan, perencanaan lingkungan, penerapan dan operasi perusahaan diharapkan untuk melakukan pemeriksaan dan perbaikan agar dapat diketahui sejauh mana penerapan SML yang ada.
        Pengaruh pengkajian manajemen (X5 ) terhadap kinerja keuangan (Y) sebesar 0,1312. Berdasarkan nilai ini dapat diketahui pengaruh secara langsung tindakan pengkajian manajemen terhadap kinerja keuangan sebesar 1,72% dan pengaruh secara tidak langsung sebesar 8,40% dan secara total pengaruh pengkajian manajemen terhadap kinerja keuangan sebesar 10,12%. Dapat dinyatakan bahwa hipotesis ada pengaruh penerapan/implementasi pengkajian manajemen secara parsial terhadap kinerja keuangan dapat diterima. Pengaruh yang diberikan oleh pengkajian manajemen terhadap pencapaian kinerja keuangan yakni 10,12%. Penulis berpendapat bahwa kondisi ini sudah sesuai dengan ketentuan dari SML ISO 14001. bahwa setelah adanya penetapan kebijakan lingkungan, perencanaan lingkungan, penerapan dan operasi, tindakan pemeriksaan dan perbaikan perusahaan diharapkan untuk melakukan pengkajian manajemen agar dapat dilakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam penerapan SML ISO 14001 di masa yang akan datang dimana hasil ini konsisten dengan hasil penelitian Ratnasingam et al. (2009).

Kesimpulan

Kesimpulan Jurnal 1
PT   Unilever   Indonesia   Tbk   telah   membuat   kebijakan   lingkungan   dan prosedur penentuan aspek lingkungan penting serta melakukan pengelolaan aspek lingkungan  penting  yang  meliputi:  limbah  B3, limbah  cair,  emisi  udara, dan limbah padat. Secara umum penerapan SML ISO 14001 di PT Unilever Indonesia Tbk tidak sepenuhnya efektif.
Kesimpulan Jurnal 2
Dari hasil analisa data mengenai Sistem Manajemen Lingkungan perusahaan yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa penerapan Sistem Manajemen Lingkungan di PT. Janata Marina Indah Semarang saat ini masih kurang memenuhi persyaratan ISO 14001. Keadaan tersebut bukan merupakan persiapan yang baik dalam hal mendapatkan sertifikasi ISO 14001, oleh karena itu rancangan perbaikan dibuat sedemikian rupa sehingga dapat berfungsi untuk mendapatkan sertifikasi ISO 14001.
Simpulan Jurnal 3
        Kesimpulan yang dapat ditarik hasil penelitian ini adalah antara elemen sistem manajemen lingkungan yang satu dengan lainnya mempunyai hubungan dan saling mempengaruhi. Elemen yang mempunyai hubungan paling kuat adalah penerapan dan operasi dan pengkajian manajemen, sedangkan elemen yang mempunyai hubungan paling lemah adalah kebijakan lingkungan dan tindakan pemeriksaan dan perbaikan. Implementasi sistem manajemen lingkungan berpengaruh positif terhadap pencapaian kinerja keuangan pada perusahaan yang sudah memperoleh sertifikat ISO 14001 dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
       

DAFTAR PUSTAKA

1.         http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/66455
2.         puspitadewiwidayat.blogspot.com
3.         http://download.portalgaruda.org/article.php?article=173781&val=4694&title=ANALISA%20SISTEM%20MANAJEMEN%20LINGKUNGAN%20%20DI%20PT.%20JANATA%20MARINA%20INDAH%20SEMARANG%20%20BERDASARKAN%20ISO%2014001
4.         http://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/jdm/article/view/2461/2514
5.         ISO, 2004. http// IS0-14001-forum//blogspot.com. 1, Juni, 2009.
6.         International Standard ISO 14001, 2004. EMS Spesification with Guidance For Use. Switzerland : ISO.
7.         International Standard ISO 14001, 1996. EMS Spesification with Guidance For Use. Switzerland : ISO.
0

Tulisan Hukum Industri



Hello guys selamat datang kembali di “My Creative”….. Oiyaa nihh ada sedikit tulisan mengenai hukum industri lho… penasaran?? Yuukk langsung ke TKP aja >>>>>

Garis-Garis Besar Negara menegaskan bahwa sasaran utama pembangunan jangka panjang adalah terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Di bidang ekonomi, sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi.

Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin, Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri.

Untuk mewujudkan sasaran di atas, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun. Masalah ini menjadi semakin terasa penting, terutama apabila dikaitkan dengan kenyataan yang ada hingga saat ini bahwa peraturan-peraturan yang digunakan bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri selama ini dirasakan kurang mencukupi kebutuhan karena hanya mengatur beberapa segi tertentu saja dalam tatanan dan kegiatan industri, dan itupun seringkali tidak berkaitan satu dengan yang lain. Apabila Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang kokoh dalam upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya, tidaklah hal ini perlu diartikan bahwa Undang - Undang ini akan memberikan kemungkinan terhadap penguasaan yang bersifat mutlak atas setiap cabang industri oleh Negara. Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis - Garis Besar Haluan Negara telah secara jelas dan tegas menunjukkan bahwa dalam kegiatan ekonomi, termasuk industri.

Terimakasih yaa guys telah mampir dan baca tulisannya….. maaf yaa klo ada kesalahan harap dimaklumi hihihiii…… Jangan lupa mampir lagi yaa k blog ane!!
0

Hak Paten

Hello guys selamat datang kembali di “My Creative”,,,, Oiyaa ada sedikit artikel baru lagi nihh gan ttg “Hak Paten”, sebelumnya apa kalian tau yg dimaksud dengan “Paten” ?? Langsung aja yuuk ke TKP >>>>>>>

Apa itu Paten?
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Apa itu Invensi?
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Inventor dan Pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.

Hak Prioritas
Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalamParis Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.

Hak Eksklusif

Hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.

Hak Pemegang Paten
1) pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
(a) dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
(b) dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2) pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3) pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
4) pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

Pelanggaran dan Sanksi
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.

Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.

Gimana guys?? Skrg udh tau kan apa itu hak paten,,,,, thanks semuanya yang udh mau mampir dan mau baca artikel ane… Jgn lupa tinggalin jempolnya yaa guys dan mampir lg ke blog ane karna masih banyak artikel lainnya yg lebih seru…..!!!

Daftar Pustaka
www.dgip.go.id




0

Hak Merk

Hello guys selamat datang lg di My Creative, oiyaa nihh ane punya artikel baru ttg Hak Merk,,, kalian tau apa itu “Merk”?? ingin tau lebih jelas langsung aja yuuk gan ke TKP >>>>> 

Merek

Merek adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Merek Dagang

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek Jasa

Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek Kolektif

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Fungsi Merek

Pemakaian merek berfungsi sebagai:

1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;

2. Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;

3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya;

4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.


Fungsi Pendaftaran Merek

1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;

2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;

3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.


Pengalihan Merek

Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:

1. Perwarisan;

2. Wasiat;

3. Hibah;

4. Perjanjian;

5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan


 salam Jerry Gimana gan udh cukup tau blm mengenai artikel d atas? Pasti tau donkk…. Thanx yaa semuanya yg udh mampir k blog ane dan jgn lupa jempolnya yaa


Daftar Pustaka

www.dgip.go.id
0

Hak Atas Kekayaan dan Intelektual

. Kalian tau apa itu HAKI?? Langsung aja yuukk ke TKP mengenai sedikit penjelasan ttg HAKI. Check It OutJHello guys setia my creative, ada artikel lg nihh ttg HAKI  >>>>

Apa itu HAKI?
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untukIntellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Sistem HKI
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Bidang HKI
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1)  Hak Cipta (copyright);
2)  Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri (industrial design);
- Merek (trademark);
- Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret).

Badan Khusus yang menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia
Badan tersebut adalah World Intellectual Property Organization(WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.

Gimana guys?? Kalian udh paham kan ttg HAKI? Terimakasih yaa guys telah menyimak artikel ini…. Jangan lupa dateng lg k my crative yaa guys karena masih banyak artikel” yang terupdate lainnya….. byeee !! Salam My Creative…

Daftar Pustaka
http://www.dgip.go.id/ pengertian-hak-kekayaan-intelektual/


0

Hak Cipta

HAK CIPTA

Helo guys selamat datang kembali di my creative,,,, ada artikel nihh ttg Hak Cipta. Apakah kalian tau yang dimaksud Hak Cipta??? Mari kita simak videonya dan sedikit penjelasan mengenai Hak Cipta!!! Check It Out!!!

Apa itu Hak Cipta?
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak yang bertujuan untuk mengumumkan atau memperbanyak penciptaannya serta memberi izin untuk apa saja yang diciptakan dengan tidak mengurangi pembatasa-pembatasan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar. 

Dasar Perlindungan Hak Cipta
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
1.       Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta.
2.      Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan,   Ilmu   Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan.
3.      Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang   Persetujuan  Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman   Suara  antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa.
4.      Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat.
5.      Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia.
6.      Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris.
7.      Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997  tentang   Pengesahan   Berne Convention  For The  Protection  Of Literary and Artistic Works.
8.      Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997  tentang   Pengesahan  WIPO Copyrights Treaty.
9.      Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004  tentang   Pengesahan  WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
10.   Peraturan   Menteri   Kehakiman   RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.
11.    Keputusan   Menteri  Kehakiman   RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta.
12.   Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta.

13.   Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
Daftar Pustaka
0

Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan

A. Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan

1. Ilmu Pengetahuan
a. Pengertian Ilmu Pengetahuan
Ilmu pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia.
b. Sebutkan 4 Hal Sikap Yang Ilmiah
Objektif.  Ilmu harus memiliki objek kajian yang terdiri dari satu golongan masalah yang sama sifat hakikatnya, tampak dari luar maupun bentuknya dari dalam. Objeknya dapat bersifat ada, atau mungkin ada karena masih harus diuji keberadaannya. Dalam mengkaji objek, yang dicari adalah kebenaran, yakni persesuaian antara tahu dengan objek, sehingga disebut kebenaran objektif; bukan subjektif berdasarkan subjek peneliti atau subjek penunjang penelitian.
Metodis adalah upaya-upaya yang dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam mencari kebenaran. Konsekuensinya, harus ada cara tertentu untuk menjamin kepastian kebenaran. Metodis berasal dari bahasa Yunani “Metodos” yang berarti: cara, jalan. Secara umum metodis berarti metode tertentu yang digunakan dan umumnya merujuk pada metode ilmiah.
Sistematis. Dalam perjalanannya mencoba mengetahui dan menjelaskan suatu objek, ilmu harus terurai dan terumuskan dalam hubungan yang teratur dan logis sehingga membentuk suatu sistem yang berarti secara utuh, menyeluruh, terpadu , dan mampu menjelaskan rangkaian sebab akibat menyangkut objeknya. Pengetahuan yang tersusun secara sistematis dalam rangkaian sebab akibat merupakan syarat ilmu yang ketiga.
Universal. Kebenaran yang hendak dicapai adalah kebenaran universal yang bersifat umum (tidak bersifat tertentu). Contoh: semua segitiga bersudut 180º. Karenanya universal merupakan syarat ilmu yang keempat. Belakangan ilmu-ilmu sosial menyadari kadar ke-umum-an (universal) yang dikandungnya berbeda dengan ilmu-ilmu alam mengingat objeknya adalah tindakan manusia. Karena itu untuk mencapai tingkat universalitas dalam ilmu-ilmu sosial, harus tersedia konteks dan tertentu pula.
2. Teknologi
a. Pengertian Teknologi
Teknologi adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia.
b. Ciri-ciri fenomena teknik pada masyarakat
Rasionalitas, artinya tindakan spontan oleh tehnik diubah menjadi tindakan yang direncanakan dengan perhitungan rasional.
Artifisialitas, artinya selalu membuat sesuatu yang buatan tidak alamiah.
Otomatisme, artinya dalam hal metode, organisasi, dan dan rumusan dilaksanakan serba otomatis.
Teknis berkembang pada suatu kebudayaan.
Monisme, artinya semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling bergantung.
Universalisme, artinya teknik melampaui batas-batas kebudayaan dan ediologi, bahkan dapat menguasai kebudayaan.
Otonomi, artinya teknik berkembang menurut prinsip-prinsip sendiri.
c. Ciri-ciri teknologi barat
Bersifat Intensif pada semua kegiatan manusia
Cenderung bergantung pada sifat ketergantungan
Selalu berpikir bahwa barat adalah pusat dari segala teknologi
d. Pengertian Ilmu Pengetahuan Teknologi Dan Nilai
Ilmu Pengetahuan adalah pengetahuan yang teratur tentang pekerjaan hukum sebab-akibat dalam suatu golongan masalah untuk mengenali kejadian tertentu yang belum pernah dilihat atau dirasakan sebelumnya.
Teknologi, menurut Djoyohadikusumo (1994, 222) berkaitan erat dengan sains (science) dan perekayasaan (engineering). Dengan kata lain, teknologi mengandung dua dimensi, yaitu science dan engineering yang saling berkaitan satu sama lainnya untuk mempermudah pekerjaan manusia.
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.
    3. Kemiskinan
a. Pengertian Kemiskinan
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi kekurangan hal-hal yang biasa untuk dipunyai seperti makanan,pakaian,tempat berlindung,dan air minum,hal ini berhubungan eratdengan kualitas hidup.
b. Ciri-Ciri Manusia Yang Hidup di Bawah Garis Kemiskinan
Tidak memiliki faktor produksi sendiri seperti tanah, keterampilan, materi.
Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh aset produksi dengan kemampuan sendiri seperti modal untuk usaha.
Tingkat pendidikan yang rendah.
Umumnya tinggal di pedesaan sebagai pekerja bebas atau berusaha apa saja, sesuai dengan peluang yang datang.
Banyak yang hidup di perkotaan, namun tidak memiliki keterampilan.
B. Agama dan Masyarakat
    1. Fungsi Agama
a. Fungsi Agama Dalam Masyarakat
Sumber pedoman hidup
Mengatur tata cara hubungan manusia dengan tuhannya ataupun manusia dengan manusia
Tuntunan tentang kebenaran atau kesalahan
Pedoman mengungkapkan rasa kebersamaan
Pedoman untuk menanamkan keyakian
Pedoman keberadaan
Pengungkapan estetika (keindahan)
Pedoman untuk rekreasi dan hiburan
Memberikan identitas pada manusia sebagai umat suatu agama
b. Sebutkan Dimensi Komitmen Agama
Dimensi komitmen agama menurut Roland Robertson:
dimensi keyakinan mengandung perkiraan/harapan bahwa orang yang religius akan menganut pandangan teologis tertentu.
Praktek agama mencakup perbuatan-perbuatan berbakti, yaitu perbuatan untuk melaksanakan komitmen agama secara nyata.
Dimensi pengerahuan, dikaitkan dengan perkiraan.
Dimensi pengalaman memperhitungkan fakta, semua agama mempunyai perkiraan tertentu.
Dimensi konsekuensi dari komitmen religius berbeda dengan tingkah laku perseorangan.
     2. Pelembagaan Agama
a.  3 Tipe Kaitan Agama Dalam Masyarakat
Agama memiliki tiga (3) tipe hubungan dengan masyarakat diantaranya ( menurut Elizabeth K. Nottingham )
Masyarakat Pedalaman
Di dalam kehidupan masyarakat pedalaman agama masih berdasarkan kepercayaan sehingga mereka mengadakan berbagai upacara ritual karena mereka percaya dengan begitu mereka sudah memiliki agama.
Masyarakat Semi Industri
Dalam masyarakat semi industri sudah lebih maju dari masyarakat pedalaman sehingga di masyarakat semi indutri sudah memegang agama sebagai kepecayaan dan sebagai pedoman dalam melakukan segala hal seperti berdagang.
Masyarakat Industri Sekunder ( Modern )
Dalam masyarakat industri sekunder sudah banyak muncul teknologi canggih sehingga lebih mudah menolong kegiatan manusia, namun karena sudah banyak teknologi maka agama menjadi di “no duakan” sehingga kurangnya kepercayaan terhadap agama.
b. Jelaskan Tentang Pelembagaan Agama
Pelembagaan agama adalah suatu tempat atau lembaga untuk membimbing, membina dan mengayomi suatu kaum yang menganut agama. Pelembagaan Agama di Indonesia yang mengurusi agamanya
Islam : MUI MUI atau Majelis Ulama Indonesia adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang mewadahi ulama, zu’ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 Hijriah, bertepatan dengan tanggal 26 juli 1975 di Jakarta, Indonesia.
Kristen : Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) PGI (dulu disebut Dewan Gereja-gereja di Indonesia – DGI) didirikan pada 25 Mei 1950 di Jakarta sebagai perwujudan dari kerinduan umat Kristen di Indonesia untuk mempersatukan kembali Gereja sebagai Tubuh Kristus yang terpecah-pecah. Karena itu, PGI menyatakan bahwa tujuan pembentukannya adalah “mewujudkan Gereja Kristen Yang Esa di Indonesia.”
Katolik : Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) Konferensi Waligereja Indonesia (KWI atau Kawali) adalah organisasi Gereja Katolik yang beranggotakan para Uskup di Indonesia dan bertujuan menggalang persatuan dan kerja sama dalam tugas pastoral memimpin umat Katolik Indonesia. Masing-masing Uskup adalah otonom dan KWI tidak berada di atas maupun membawahi para Uskup dan KWI tidak mempunyai cabang di daerah. Keuskupan bukanlah KWI daerah. Yang menjadi anggota KWI adalah para Uskup di Indonesia yang masih aktif, tidak termasuk yang sudah pensiun. KWI bekerja melalui komisi-komisi yang diketuai oleh Uskup-Uskup. Pada 2006 anggota KWI berjumlah 36 orang, sesuai dengan jumlah keuskupan di Indonesia (35 keuskupan) ditambah seorang uskup dari Ambon (Ambon memiliki 2 uskup)
Hindu : persada Parisada Hindu Dharma Indonesia ( Parisada ) ialah: Majelis tertinggi umat Hindu Indonesia.
Budha : MBI Majelis Buddhayana Indonesia adalah majelis umat Buddha di Indonesia. Majelis ini didirikan oleh Bhante Ashin Jinarakkhita pada hari Asadha 2499 BE tanggal 4 Juli 1955 di Semarang, tepatnya di Wihara Buddha Gaya, Watugong, Ungaran, Jawa Tengah, dengan nama Persaudaraan Upasaka-Upasika Indonesia (PUUI) dan diketuai oleh Maha Upasaka Madhyantika S. Mangunkawatja.
Konghucu : MATAKIN Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (disingkat MATAKIN) adalah sebuah organisasi yang mengatur perkembangan agama Khonghucu di Indonesia. Organisasi ini didirikan pada tahun 1955. Keberadaan umat beragama Khonghucu beserta lembaga-lembaga keagamaannya di Nusantara atau Indonesia ini sudah ada sejak berabad-abad yang lalu, bersamaan dengan kedatangan perantau atau pedagang-pedagang Tionghoa ke tanah air kita ini. Mengingat sejak zaman Sam Kok yang berlangsung sekitar abad ke-3 Masehi, Agama Khonghucu telah menjadi salah satu di antara Tiga Agama Besar di China waktu itu; lebih-lebih sejak zaman dinasti Han, atau tepatnya tahun 136 sebelum Masehi telah dijadikan Agama Negara .
3. Berikan Contoh-contoh Konflik Agama Dalam Kehidupan Bermasyarakat Beserta Solusi Untuk Menangani Konflik Tersebut.
1. Perbedaan pendapat antar kelompok – kelompok Islam seperti FPI (Front Pembela Islam) dan Muhammadiyah.
2. Perbedaan penetapan tanggal hari Idul Fitri, karena perbedaan cara pandang masing – masing umat.
Solusi untuk menangani konflik tersebut yaitu diadakan lah sebuah perundingan dari berbagai kelompok-kelompok tersebut untuk memecahkan sebuah permasalahan yang diakibatkan oleh perbedaan pendapat guna untuk mencapai satu tujuan yang dapat diterima oleh semua kelompok tersebut.

Sumber Referensi:
http://tugasteknikmesin.blogspot.com/2011/12/definisi-ilmu-pengetahuan.html
http://riantinuri.blogspot.com/2013/03/teknologi.html
http://aji-pangestu.blogspot.com/2011/01/ilmu-pengetahuan-teknologi-dan.html
http://kanissaputri.blogspot.com/2013/01/fungsi-agama-dalam-masyarakat.html
http://nimbrun9.blogspot.com/2014/01/tugas-portofolio-ke-4-ilmu-sosial-dasar.html
http://mgshafidzdwi.wordpress.com/2014/01/19/pertentangan-sosial-ilmu-pengetahuan-agama-dan-masyarakat/

- See more at: http://adrianjourneys.blogspot.com/2015/01/isd-iv-ilmu-pengetahuan-teknologi-dan.html#sthash.YQfuQMbC.dpuf