animasi  bergerak gif
I Want To Kill You
0

Hak Merk

Hello guys selamat datang lg di My Creative, oiyaa nihh ane punya artikel baru ttg Hak Merk,,, kalian tau apa itu “Merk”?? ingin tau lebih jelas langsung aja yuuk gan ke TKP >>>>> 

Merek

Merek adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Merek Dagang

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek Jasa

Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek Kolektif

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Fungsi Merek

Pemakaian merek berfungsi sebagai:

1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;

2. Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;

3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya;

4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.


Fungsi Pendaftaran Merek

1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;

2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;

3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.


Pengalihan Merek

Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:

1. Perwarisan;

2. Wasiat;

3. Hibah;

4. Perjanjian;

5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan


 salam Jerry Gimana gan udh cukup tau blm mengenai artikel d atas? Pasti tau donkk…. Thanx yaa semuanya yg udh mampir k blog ane dan jgn lupa jempolnya yaa


Daftar Pustaka

www.dgip.go.id

0 komentar:

Posting Komentar