HAK
CIPTA
Helo guys selamat datang kembali di my creative,,,, ada artikel nihh ttg Hak Cipta. Apakah kalian tau yang dimaksud Hak Cipta??? Mari kita simak videonya dan sedikit penjelasan mengenai Hak Cipta!!! Check It Out!!!
Apa itu Hak Cipta?
Apa itu Hak Cipta?
Hak
cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak yang bertujuan
untuk mengumumkan atau memperbanyak penciptaannya serta memberi izin untuk apa
saja yang diciptakan dengan tidak mengurangi pembatasa-pembatasan sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan
Hak Cipta
Perlindungan terhadap suatu ciptaan
timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata.
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak
cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan
ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai
alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap
ciptaan tersebut.
Perlindungan hak cipta tidak diberikan
kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas,
bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir
berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat
dilihat, dibaca atau didengar.
Dasar
Perlindungan Hak Cipta
Undang-undang Hak Cipta
(UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997
diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali
mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa
peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo
Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta.
2. Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang
Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan
Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan
Pengembangan.
3. Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988
tentang Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal
Balik Terhadap
Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik
Indonesia dengan Masyarakat Eropa.
4. Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang
Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap
Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat.
5. Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang
Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap
Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia.
6. Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap
Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris.
7. Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997
tentang Pengesahan Berne
Convention For The Protection Of Literary and Artistic Works.
8.
Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun
1997 tentang Pengesahan WIPO
Copyrights Treaty.
9.
Keputusan Presiden RI No.74 Tahun
2004 tentang Pengesahan WIPO
Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
10. Peraturan Menteri
Kehakiman RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran
Ciptaan.
11. Keputusan Menteri
Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak
Cipta.
12. Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03
Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik
Tindak Pidana Hak Cipta.
13. Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01
Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran
Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
Daftar
Pustaka