TUGAS PENDIDIKAN & KEWARGANEGARAAN
"Mengambil Keputusan Selaku Warga Masyarakat Demokrasi dan Multikultural"
Disusun
Oleh:
Rizky Septian / 38413003
Wahyu Tri Utomo / 39413213
KELAS 1ID12
JURUSAN
TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BEKASI
2014
Mengambil keputusan
selaku warga masyarakat demokrasi dan multikultural
Negara Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi
dan multikultural. Sistem demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan warganegara atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.
Dan yang di maksud dengan Multikulturalisme adalah istilah yang digunakan
untuk menjelaskan pandangan seseorang tentang ragam kehidupan di dunia, ataupun
kebijakan kebudayaan yang menekankan tentang penerimaan terhadap adanya
keragaman, dan berbagai macam budaya (multikultural) yang ada dalam kehidupan
masyarakat menyangkut nilai-nilai, sistem, budaya, kebiasaan, dan politik yang
mereka anut.
Bagi bangsa
Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan sudah demikian mendesak untuk dilakukan,
mengingat dalam masa transisi menuju demokrasi saat ini di masyarakat banyak
ditemukan berbagai patologi sosial yang
seringkali kontra produktif dengan upaya penegakan demokrasi itu sendiri.
Beberapa patologi sosial itu antara lain:
a. Hancurnya nilai-nilai demokrasi dalam
masyarakat.
b. Memudarnya kehidupan kewargaan dan nilai-nilai
komunitas.
c. Kemerosotan nilai-nilai toleransi dalam
masyarakat.
d. Memudarnya nilai-nilai kejujuran, kesopanan dan
rasa tolong-menolong
e. Melemahnya nilai-nilai dalam keluarga.
f. Praktek
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
g. Kerusakan sistim dan kehidupan ekonomi.
h. Pelanggaran terhadap nilai-nilai kebangsaan
Kekuasaan
penguasa negara yang absolut, akan selalu menimbulkan pemerintahan yang
otoriter, yaitu pemerintahan yang didasarkan kehendak sekelompok orang,
sehingga menimbulkan kesewenangwenangan yang mengakibatkan penderitaan bagi
rakyat.Untuk menghindari kekuasaan yang absolut, kekuasaan penguasa harus
dibatasi oleh hukum. Ajaran inilah yang dinamakan Rule of
Law (kedaulatan hukum) yaitu yang berdaulat dalam suatu negara adalah hukum.
Dengan ajaran ini maka akan dapat menjauhkan diri dari tindakan yang
sewenangwenang penguasa terhadap rakyat, dan sekaligus melindungi hak-hak
rakyat. Suatu pemerintahan yang berpegang pada rule of law harus
memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
a. Adanya supremasi hukum, yaitu
hukum menempati posisi yang paling tinggi, di mana semua orang tunduk terhadap
hukum.
b. Adanya perlakuan yang sama di
depan hukum.
c. Adanya perlindungan terhadap hak
asasi manusia.
Ada beberapa model demokrasi, yaitu
:
1. Demokrasi Langsung (Direct
Democracy).
Suatu bentuk pemerintahan dimana
hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh
seluruh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.
2. Demokrasi Tidak Langsung (Indirect
Democracy).
Suatu bentuk pemerintahan di mana
hak untuk membuat keptusan-keputusan politik dijalankan oleh sedikit orang yang
dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.Suatu negara dikatakan sebagai suatu
negara yang demokratis apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
A. adanya Partisipasi secara Aktif
dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Partisipasi secara aktif warga
negara dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara dapat diarahkan
untuk mengendalikan tindakantindakan para pemimpin negara, serta ikut
berpartisipasi dalam pemilu. Selain itu masyarakat juga dapat menyampaikan
kritik, mengajukan gagasan, atau dapat memperjuangkan kepentingan-kepentingan
masyarakat melalui saluran-saluran yang demokratis sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
B.
adanya Perlindungan terhadap Hak-hak Rakyat secara Konstitusional
Perlindungan secara konstitusional
atas hak-hak warga negara artinya hak-hak warga negara memperoleh jaminan
perlindungan hukum yang kokoh dalam konstitusi negara (Undang-Undang Dasar).
Dengan adanya jaminan yang tegas dari konstitusi diharapkan hak-hak warga
negara dihormati, sehingga warga negara dapat melaksanakan hak-haknya dengan
baik tanpa adanya keraguan karena dijamin oleh konstitusi negara.
C. adanya Peradilan yang Bebas dan
Tidak Memihak
Peradilan yang bebas dan tidak
memihak artinya badan peradilan dalam menjalankan fungsinya tidak dipengaruhi
atau dicampurtangani oleh kekuasaan manapun termasuk kekuasaan eksekutif
(presiden). Sehingga dalam mengambil suatu keputusan akan menggunakan pikiran
jernih berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan memenuhi unsur keadilan
masyarakat.
D. adanya Pemilihan Umum yang Bebas
Pemilihan umum yang bebas adalah
pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa adanya paksaan
dan tekanan dari pihak manapun. Pemilihan umum merupakan mekanisme untuk
menentukan komposisi dalam pemerintahan dan parlemen secara berkala dan
merupakan sarana utama bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam bidang
politik. Oleh karena itu, pelaksanaan pemilu yang berkelanjutan merupakan
langkah penting untuk kelangsungan hidup bangsa dan negara.
E. adanya kebebasan untuk
menyatakan pendapat dan untuk berorganisasi
Kebebasan menyatakan pendapat
adalah kebebasan warga negara untuk menyatakan gagasan, pandangan atau
pendapatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan kebebasan
berorganisasi adalah kebebasan warga negara untuk menjadi anggota dari suatu
partai politik atau organisasi masyarakat. Kebebasan dan kemerdekaan pada
awalnya timbul dalam kehidupan politik sebagai reaksi terhadap absolutisme.
Kebebasan diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada warga negara untuk
memperjuangkan kepentingannya Berta melakukan pengawasan terhadap penyelenggara
negara.
F. adanya pengakuan dan supremasi
hukum
Pengakuan dan supremasi hukum
adalah hukum mempunyai kedudukan yang paling tinggi dan semua warga negara dan
pemerintah tunduk dan taat kepada hukum. Penghormatan terhadap hukum harus di
kedepankan baik oleh penguasa maupun oleh warga negara. Segala warga negara
berdiri setara di depan hukum tanpa ada kecualinya. Ketaatan terhadap hukum
merupakan salah satu syarat yang sangat mendasar bagi terwujudnya masyarakat
yang demokratis.
Pemerintahan yang otoriter, adalah
pemerintahan yang didasarkan pada kehendak sekelompok orang, sehingga
menimbulkan kesewenang-wenangan yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat.
