animasi  bergerak gif
I Want To Kill You
0

Mengambil keputusan selaku warga masyarakat demokrasi dan multikultural

TUGAS PENDIDIKAN & KEWARGANEGARAAN
"Mengambil Keputusan Selaku Warga Masyarakat 
Demokrasi dan Multikultural"






Disusun Oleh:

Rizky Septian / 38413003
Wahyu Tri Utomo / 39413213





KELAS 1ID12
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2014

Mengambil keputusan selaku warga masyarakat demokrasi dan multikultural
         
     Negara Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi dan multikultural. Sistem demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Dan yang di maksud dengan Multikulturalisme adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan pandangan seseorang tentang ragam kehidupan di dunia, ataupun kebijakan kebudayaan yang menekankan tentang penerimaan terhadap adanya keragaman, dan berbagai macam budaya (multikultural) yang ada dalam kehidupan masyarakat menyangkut nilai-nilai, sistem, budaya, kebiasaan, dan politik yang mereka anut.

Bagi bangsa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan sudah demikian mendesak untuk dilakukan, mengingat dalam masa transisi menuju demokrasi saat ini di masyarakat banyak ditemukan  berbagai patologi sosial yang seringkali kontra produktif dengan upaya penegakan demokrasi itu sendiri. Beberapa patologi sosial itu antara lain:
a.  Hancurnya nilai-nilai demokrasi dalam masyarakat.
b.  Memudarnya kehidupan kewargaan dan nilai-nilai komunitas.
c.  Kemerosotan nilai-nilai toleransi dalam masyarakat.
d. Memudarnya nilai-nilai kejujuran, kesopanan dan rasa tolong-menolong
e. Melemahnya nilai-nilai dalam keluarga.
f.          Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam  penyeleng­garaan pemerintahan.
g. Kerusakan sistim dan kehidupan ekonomi.
h. Pelanggaran terhadap nilai-nilai kebangsaan

Kekuasaan penguasa negara yang absolut, akan selalu menimbulkan pemerintahan yang otoriter, yaitu pemerintahan yang didasarkan kehendak sekelompok orang, sehingga menimbulkan kesewenangwenangan yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat.Untuk menghindari kekuasaan yang absolut, kekuasaan penguasa harus dibatasi oleh hukum. Ajaran inilah yang dinamakan Rule of Law (kedaulatan hukum) yaitu yang berdaulat dalam suatu negara adalah hukum. Dengan ajaran ini maka akan dapat menjauhkan diri dari tindakan yang sewenangwenang penguasa terhadap rakyat, dan sekaligus melindungi hak-hak rakyat. Suatu pemerintahan yang berpegang pada rule of law harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
a. Adanya supremasi hukum, yaitu hukum menempati posisi yang paling tinggi, di mana semua orang tunduk terhadap hukum.
b. Adanya perlakuan yang sama di depan hukum.
c. Adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Ada beberapa model demokrasi, yaitu :

1. Demokrasi Langsung (Direct Democracy).
Suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.

2. Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Democracy).
Suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keptusan-keputusan politik dijalankan oleh sedikit orang yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.Suatu negara dikatakan sebagai suatu negara yang demokratis apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
A. adanya Partisipasi secara Aktif dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Partisipasi secara aktif warga negara dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara dapat diarahkan untuk mengendalikan tindakantindakan para pemimpin negara, serta ikut berpartisipasi dalam pemilu. Selain itu masyarakat juga dapat menyampaikan kritik, mengajukan gagasan, atau dapat memperjuangkan kepentingan-kepentingan masyarakat melalui saluran-saluran yang demokratis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.


B. adanya Perlindungan terhadap Hak-hak Rakyat secara Konstitusional
Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara artinya hak-hak warga negara memperoleh jaminan perlindungan hukum yang kokoh dalam konstitusi negara (Undang-Undang Dasar). Dengan adanya jaminan yang tegas dari konstitusi diharapkan hak-hak warga negara dihormati, sehingga warga negara dapat melaksanakan hak-haknya dengan baik tanpa adanya keraguan karena dijamin oleh konstitusi negara.

C. adanya Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak
Peradilan yang bebas dan tidak memihak artinya badan peradilan dalam menjalankan fungsinya tidak dipengaruhi atau dicampurtangani oleh kekuasaan manapun termasuk kekuasaan eksekutif (presiden). Sehingga dalam mengambil suatu keputusan akan menggunakan pikiran jernih berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan memenuhi unsur keadilan masyarakat.

D. adanya Pemilihan Umum yang Bebas
Pemilihan umum yang bebas adalah pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak manapun. Pemilihan umum merupakan mekanisme untuk menentukan komposisi dalam pemerintahan dan parlemen secara berkala dan merupakan sarana utama bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam bidang politik. Oleh karena itu, pelaksanaan pemilu yang berkelanjutan merupakan langkah penting untuk kelangsungan hidup bangsa dan negara.

E. adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan untuk berorganisasi
Kebebasan menyatakan pendapat adalah kebebasan warga negara untuk menyatakan gagasan, pandangan atau pendapatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan kebebasan berorganisasi adalah kebebasan warga negara untuk menjadi anggota dari suatu partai politik atau organisasi masyarakat. Kebebasan dan kemerdekaan pada awalnya timbul dalam kehidupan politik sebagai reaksi terhadap absolutisme. Kebebasan diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada warga negara untuk memperjuangkan kepentingannya Berta melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara.

F. adanya pengakuan dan supremasi hukum
Pengakuan dan supremasi hukum adalah hukum mempunyai kedudukan yang paling tinggi dan semua warga negara dan pemerintah tunduk dan taat kepada hukum. Penghormatan terhadap hukum harus di kedepankan baik oleh penguasa maupun oleh warga negara. Segala warga negara berdiri setara di depan hukum tanpa ada kecualinya. Ketaatan terhadap hukum merupakan salah satu syarat yang sangat mendasar bagi terwujudnya masyarakat yang demokratis.
Pemerintahan yang otoriter, adalah pemerintahan yang didasarkan pada kehendak sekelompok orang, sehingga menimbulkan kesewenang-wenangan yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat.


0 komentar:

Posting Komentar