. Kalian tau apa itu
HAKI?? Langsung aja yuukk ke TKP mengenai sedikit penjelasan ttg HAKI. Check It
OutJHello guys setia my
creative, ada artikel lg nihh ttg HAKI >>>>
Apa itu HAKI?
Hak Kekayaan Intelektual,
disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan
untukIntellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah
pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada
intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu
kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Sistem HKI
Sistem HKI merupakan hak
privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk
mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak
eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta,
pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil
karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut
mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat
ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang
diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia
sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat
dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan
masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau
mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi
lagi.
Bidang HKI
Secara garis besar HKI
dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1) Hak Cipta
(copyright);
2) Hak kekayaan
industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri
(industrial design);
- Merek (trademark);
- Penanggulangan praktek
persaingan curang (repression of unfair competition);
- Desain tata letak
sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade
secret).
Badan Khusus yang menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia
Badan tersebut adalah
World Intellectual Property Organization(WIPO), suatu badan khusus PBB, dan
Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention
for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization.
Gimana guys?? Kalian udh
paham kan ttg HAKI? Terimakasih yaa guys telah menyimak artikel ini…. Jangan
lupa dateng lg k my crative yaa guys karena masih banyak artikel” yang
terupdate lainnya….. byeee !! Salam My Creative…
Daftar Pustaka
http://www.dgip.go.id/
pengertian-hak-kekayaan-intelektual/
0 komentar:
Posting Komentar